Pengertian Negara, Unsur Negara, Tujuan dan Fungsi Negara (Tujuan Negara Indonesia)

a. Pengertian negara
    Negara adalah sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang mendiami suatu wilayah dengan tujuan yang disepakati bersama. Dalam sebuah negara, terdapat kekuasaan yang mengatur hubungan antarmanusia atau antarkelompok manusia di dalamnya. Istilah negara berasal dari kata state (bahasa Inggris), etat (Prancis), atau staat (Belanda dan Jerman). Kata- kata tersebut ternyata diambil dari bahasa Latin, yaitu dari kata status atau stacum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. 
Pengertian Negara, Unsur Negara, Tujuan dan Fungsi Negara
  • Menurut Prof. J. H. A. Logeman, negara adalah organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang disebut bangsa. Negara merupakan organisasi kekuasaan yang mengatur masyarakat dengan kekuasaannya itu. 
  • Menurut teori individualisme, (tokohnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, dan J. J. Rousseau) negara adalah suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antarwarga masyarakat itu sendiri. 
  • Menurut Roger H. Soltau, negara artinya alat atau wewenang yang mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat. 
Jadi, negara adalah organisasi tertinggi dalam suatu masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu wilayah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Dengan demikian, teori mereka itu disebut teori perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Nilai yang paling utama dalam negara adalah kebebasan dan kepentingan individu. Negara dianggap sebagai sebuah “perjanjian sosial” para individu yang secara rasional menyerahkan pengaturan berbagai hak dan kebutuhan, kebebasan, dan kepemilikannya pada suatu kekuasaan tertinggi.

b. Unsur-unsur negara
    Negara memiliki beberapa unsur di dalamnya. Unsur-unsur negara merupakan bagian yang menyebabkan negara itu ada. 
  • Dalam rumusan Konvensi Montevideo 1933, disebutkan bahwa unsur-unsur berdirinya suatu negara, antara lain, berupa rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan pengakuan. 
  • Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu oleh Mahfud M. D. disebut sebagai unsur konstitutif. Syarat tambahan lainnya adalah adanya pengakuan internasional dari negara lain, yang disebut oleh Mahfud MD sebagai unsur deklaratif. Jika salah satu dari ketiga syarat tersebut tidak dimiliki maka tidak bisa disebut negara.
Selain ketiga unsur menurut Mac Iver, perlu adanya unsur penunjang lainnya, yaitu pengakuan dunia internasional yang disebut dengan unsur deklaratif.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada uraian berikut.
1) Rakyat
    Setiap negara tidak mungkin dapat berdiri, tanpa adanya warga atau rakyat. Unsur rakyat sangat penting karena secara konkret, rakyatlah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik. Rakyat dalam hal ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Adapun bangsa adalah rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama dengan mendirikan sebuah negara yang akan mengurus aspirasi dan kepentingannya. Rakyat suatu negara adalah semua orang yang berdiam dalam wilayah negara itu dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Rakyat dalam suatu negara dapat disebut sebagai penduduk. Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syaratsyarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan dan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut.
2) Wilayah negara
    Wilayah negara adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas di mana negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kedaulatannya. Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada karena tidak mungkin ada negara, tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Wilayah suatu negara mutlak diperlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan untuk pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya.
Unsur-unsur negara - wilayah negara
3) Pemerintah yang berdaulat
    Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemerintah sering kali menjadi lambang keberadaan sebuah negara. Pemerintah yang berdaulat merupakan unsur yang sangat penting bagi berdirinya suatu negara. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian, dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan, menyatakan, dan menjalankan kemauan individuindividu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari dan menjalankan kepentingankepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.
4) Pengakuan dari negara lain
    Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang bersifat deklaratif. Pengakuan atas terbentuknya suatu negara terbagi menjadi dua, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (faktual, artinya tidak menutup mata bahwa telah berdiri sebuah negara). Pengakuan de facto bersifat sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan selanjutnya dari negara yang baru berdiri. Apabila negara tersebut dapat menunjukkan kemampuannya dan dapat memenuhi segala hak dan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat internasional, barulah disusul dengan pengakuan de jure. Secara de facto, Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum internasional. Dengan adanya pengakuan secara de jure, negara yang baru tersebut mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional. Hak yang dimaksud adalah dapat diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh oleh negara-negara lain. Adapun kewajibannya adalah bertindak sebagai negara yang berusaha menyesuaikan diri dengan tata aturan hubungan internasional. Dengan adanya pengakuan dari negara lain, berarti negara tersebut telah diterima sebagai bagian dari negara-negara di dunia yang kedudukannya sejajar dengan mereka. Selain itu, status negara tersebut berubah menjadi subjek hukum internasional dan dapat juga mengirimkan duta atau menerima duta dari negara lain.
 
c. Tujuan dan fungsi negara
1) Tujuan negara
    Negara didirikan tentu ada maksud dan tujuan yang hendak dicapai. Tujuan negara sangat penting artinya untuk mengarahkan segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan dan perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Tujuan setiap negara sangat dipengaruhi oleh sistem sosial budaya, kondisi geografis, dan pengaruh politik dari negara yang bersangkutan. Sebagai sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. 
Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, tetapi secara umum tujuan negara dapat dikelompokkan dalam tiga hal sebagai berikut.
a) Untuk memperluas kekuasaan semata.
b) Menyelenggarakan ketertiban umum.
c) Mencapai kesejahteraan umum.
  • Tujuan negara dalam konsep dan ajaran Plato, yaitu untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai perseorangan (individu) maupun sebagai makhluk sosial.
  • Adapun menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
  • Dalam ajaran dan konsep teokratis, yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas dan St. Agustinus, tujuan negara adalah untuk menciptakan penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan serta di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan pada kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Adapun menurut Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Dalam konsep dan ajaran negara hukum, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Charles E. Merriam mengemukakan tujuan-tujuan negara, yaitu sebagai berikut.
a) Keamanan ekstern (external security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
b) Pemeliharaan ketertiban intern (maintenance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terhadap pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara; terdapat pula badan-badan, prosedur, dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan yang dianggap dilaksanakan untuk memajukan kebahagiaan bersama.
c) Keadilan (justice), terwujud dalam sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang memberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
d) Kesejahteraan (welfare), artinya kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan, dan kebebasan. Kesejahteraan umum meliputi usaha-usaha, seperti penambahan tenaga produksi yang dapat memperbesar pendapatan nasional, menyelenggarakan usaha-usaha dalam bidang teknologi, pendidikan, dan bidangbidang yang lain.
e) Kebebasan (freedom) adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrathasrat individu akan ekspresi kepribadiannya yang harus disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum.
Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2) Fungsi negara
    Secara umum fungsi negara, yakni sebagai pengatur kehidupan dalam wilayah negara demi tercapainya tujuan negara tersebut. 
Untuk itu, hal yang harus dilakukan oleh negara adalah sebagai berikut.
  1. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dalam hal ini, negara bertindak sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru atau yang sedang berkembang.
  3. Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
  4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan. 
Sementara itu, di negara Republik Indonesia untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, negara memiliki fungsi sebagai berikut.
  1. Pertahanan dan keamanan untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dari pihak luar maupun dari kelompok tertentu dari dalam yang ingin memaksakan kehendaknya dengan cara-cara radikal atau yang ingin memecah-belah persatuan bangsa.
  2. Menjaga ketertiban untuk mewujudkan keamanan, kelancaran, ketenteraman dalam masyarakat, dan mencegah terjadinya tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, serta mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan antarkelompok atau antarindividu.
  3. Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial yang dapat mengakibatkan gejolak sosial.
  4. Menegakkan keadilan, artinya memperlakukan setiap orang secara adil, baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, maupun hukum.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Negara, Unsur Negara, Tujuan dan Fungsi Negara (Tujuan Negara Indonesia)"

Posting Komentar