20 Rangkuman Materi Tentang Usaha Bela Negara Lengkap

1. Negara adalah organisasi tertinggi dalam suatu masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di wilayah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

2. Bela negara bertujuan untuk mengamankan kedaulatan NKRI dari segala bentuk ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.
3. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
4. Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan.

20 Rangkuman Materi Tentang Usaha Bela Negara Lengkap

5. Negara adalah suatu organisasi sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
6. Tujuan Negara Kesatuan RI dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: ”Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mewujudkan perdamaian dunia, berdasarkan persamaan dan kemerdekaan.”

7. Unsur Konstitutif berdirinya suatu negara adalah adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.

8. Unsur Deklaratif berarti bahwa dalam rangka memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional yang bersifat formalitas, yang ditunjukkan dengan adanya tujuan negara, undang-undang dasar, dan arti strategis untuk membina hubungan kerja sama dan penghormatan serta pengakuan kedaulatan dari negara lain.

9. Usaha pertahanan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan RI dilatarbelakangi oleh kesamaan sejarah, kedudukan geografis dan geostrategis, kondisi demografis bangsa Indonesia, potensi sumber daya alamnya serta perkembangan IPTEK.

10. Ketahanan Nasional adalah keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari dalam dan dari luar. Ketahanan Nasional dilakukan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

11. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban dalam negeri dilakukan melalui penyelenggaraan fungsi kepolisian.

12. Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

13. Tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Menegakkan hukum.
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

14. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui:
  • Pendidikan kewarganegaraan.
  • Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
  • Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib.
  • Pengabdian sesuai dengan profesi.

15. Dasar hukum pelaksanaan kewajiban bela negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan pasal 30 ayat (1) dan juga diatur dalam UU RI No. 3 Tahun 2002.
16. Kewajiban warga negara dalam upaya bela negara memiliki ciri-ciri, antara lain:
  • Cinta Tanah Air.
  • Sadar akan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
  • Yakin akan kesaktian Pancasila.
  • Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
  • Memiliki kemampuan awal bela negara.

17. Sistem pertahanan keamanan negara Indonesia dilakukan melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Sistem ini menekankan rakyat berserta seluruh kemampuannya untuk melaksanakan upaya pertahanan dan keamanan negara secara fisik ataupun nonfisik dengan TNI sebagai kekuatan intinya.

18. Kekuatan pertahanan keamanan negara menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

19. Potensi ancaman dari dalam negeri dapat berwujud upaya sekelompok masyarakat yang menginginkan terjadinya disintegrasi bangsa dan terorisme.
20. Ancaman terhadap kedaulatan NKRI yang datang dari luar misalnya sebagai berikut.
  • Bahaya perang nuklir yang sangat mudah membumihanguskan manusia dan alam semesta termasuk di dalamnya negara Indonesia.
  • Keinginan negara besar untuk mencaplok wilayah Indonesia karena letak wilayah Indonesia yang strategis.
  • Keinginan negara-negara industri untuk menguasai kekayaan alam Indonesia yang melimpah.
  • Arus globalisasi yang menimbulkan dampak buruk pada seluruh aspek kehidupan.

21. Bela negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh rakyat.
22. Bela negara tidak hanya dapat dilakukan oleh rakyat dalam bidang militer atau pertahanan keamanan, tetapi juga seluruh bidang kehidupan, seperti bidang teknologi, kesenian, dan olahraga.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "20 Rangkuman Materi Tentang Usaha Bela Negara Lengkap"

Posting Komentar