TAKZIYAH (Pengertian, Tujuan, Dalil Dasar Hukum, Adab, dan Nilai Positif Takziyah)

Pengertian Takziyah

Secara bahasa arti kata takziyah adalah bentuk mashdar dari azza-yu’azzi yang artinya menyabarkan, menghibur dan menawarkan kesedihannya serta memerintahkannya (menganjurkan) untuk bersabar. Dalam arti berduka cita atau berbela sungkawa atas musibah yang menimpa. Dalam konteks muamalah Islam, takziyah adalah mendatangi keluarga orang yang meninggal dunia dengan maksud menyabarkannya dengan ungkapan-ungkapan yang dapat menenangkan perasaan dan menghilangkan kesedihan. Takziah dapat dilakukan sebelum dan sesudah jenazah dikuburkan hingga selam tiga hari. Namun demikian, takziah diutamakan dilakukan sebelum jenazah dikuburkan.

Tujuan takziah adalah menghibur keluarga yang ditinggal agar tidak meratapi kematian dan musibah yang diterimanya. Apabila jika tidak dihibur maka keluarga almarhum bisa menangis dan susah. Keadaan demikian, menurut satu riwayat, akan memberikan pengaruh yang tidak baik terhadap almarhum/almarhumah. Takziah juga merupakan maukizah (nasihat) bagi pelaku takziah agar mengingat kematian dan bersiap-siap mencari bekal hidup di akhirat karena maut datang tanpa memandang umur dan waktu. Kedatangannya tak dapat ditunda atau diajukan.

Takziyah merupakan suatu perbuatan yang terpuji, sebab orang yang telah ditinggal mati dalam keadaan sedih, maka kita sebaiknya datang untuk menghibur dan memberikan nasehat untuk memberikan kekuatan mental agar keluarga yang dtitinggal tetap tabah dalam menerima ujian. Firman Allah QS. Al Baqarah : 156-157:
Pengertian dan Tujuan Takziyah
156. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: Inna lillaahi wa innaa ilaihi raajiu'un (Sesungguhnya Kami adalah milik Allah dan kepadaNya-lah Kami kembali).
157. mereka Itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka Itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.

Dasar Hukum Perintah Takziyah

Hukum takziah disunahkan (mustahabb) sekalipun kepada seorang zimmi (non muslim yang tidak memerangi). Menurut Imam Nawawi, Imam Hambali, Imam Sufyan As-Sauri, takziah disunahkan sebelum jenazah dikubur dan hari sesudahnya. Imam Hanafi berpendapat takziah disunahkan sebelum jenazah dikuburkan.

Orang yang melakukan takziyah adalah mereka yang mampu merasakan kesedihan atau duka yang dialami saudaranya. Hal ini jelas termasuk dalam kategori amar makruf nahi munkar yang merupakan salah satu fundamen ajaran Islam. Lebih dari itu, takziyah adalah aplikasi dari sikap saling menolong dan bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman,
Dalil Dasar Hukum Perintah Takziyah
Dan saling menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan ketakwaan. (QS Al-Maidah:2)

Dalam pandangan Rasulullah SAW, takziyah mempunyai nilai dan keutamaan tinggi bagi yang melakukannya. Beliau bersabda:
Hadis Dasar Hukum Perintah Takziyah
Tidaklah seorang Mukmin yang melakukan takziyah atas musibah yang menimpa saudaranya, kecuali Allah akan memakaikan untuknya permata kemuliaan pada hari kiamat. (HR Ibnu Majah).

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Bulughul Maram mengutip hadis dari Abdullah Ibnu Jakfar ra, dimana dia berkata:
Ketika berita kematian Ja’far datang sewaktu ia terbunuh, Rasulullah saw bersabda: Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang sesuatu yang menyusahkan mereka. (HR. Imam Lima kecuali Nasa’i).

Imam Ash-Shankani dalam kitab Subulussalam menjelaskan hadis di atas sebagai berikut : Hadis ini dalil yang menunjukkan bahwa keharusan mengasihani dan menghibur keluarga yang ditimpa musibah kematian dengan memasakkan makanan baginya, karena mereka sibuk mengurusi kematian itu.

Adab Takziyah

1. Menghibur yang kena musibah
Menghibur keluarga mayit dengan menganjurkan supaya mereka bersabar terhadap taqdir Allah dan mengharapkan pahala dari Allah, sebagaimana sabda Nabi SAW:
Adab Takziyah - Menghibur yang kena musibah
Sesungguhnya milik Allah untuk mengambilnya dan milikNya untuk diberikan, dan segala sesuatu disisi-Nya dengan ketentuan yang sudah ditetapkan waktunya. Maka, hendaknya engkau sabar dan ihtisab. (HR Bukhari).

2. Bersikap sopan dan berbicara dengan santun
a. Dalam bercakap-cakap, janganlah mengeluarkan pembicaraan yang dapat menambah kesusahan bagi ahli waris si mayyit.
b. Batasilah percakapan sewaktu bertakziyah dengan patut dan jangan sekali kali bersendau gurau dengan mengeluarkan ketawa yang terbahak bahak.
c. Hindarilah perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan suasana berkabung, seperti permainan kartu (judi), dan lain lain.

3. Mengikuti penyelenggaraan jenazah
a. Ikutilah upacara menyalati mayyit.
b. Sempurnakanlah dengan mengantarkan jenazah hingga sampai ke makam.
Hadis mengikuti penyelenggaraan jenazah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa melayat jenazah muslim karena iman dan ikhlas, ia menyertainya hingga shalat jenazah dan menyelenggarakan pemakamannya, maka dia membawa pahala dua qirath, satu qirath semisal bukit uhud. Dan barangsiapa ikut shalat jenazah kemudian pulang sebelum jenazah itu dimakamkan, maka ia membawa pulang pahala satu qirath. (HR. Bukhari)

4. Dilakukan kepada siapa saja yang kena musibah
Takziyah dilakukan kepada seluruh orang yang tertimpa musibah (ahlul mushibah), baik orangtua, anak-anak, dan apalagi orang-orang yang lemah. Lebih khusus lagi kepada orang-orang tertentu dari mereka yang merasakan kehilangan dan kesepian karena ditimpa musibah tersebut.

5. Disunnahkan untuk membuat makanan bagi keluarga mayit
Sepatutnya orang yang sedang tertimpa kesusahan tidak patut diberi beban, tetapi tetangga atau keluarga yang lain yang seharusnya mengirim makanan yang sudah masak untuk keluarganya yang sedang susah. Dengan membantu membuat makanan karena mereka sibuk dengan musibah yang menimpanya. Dan keluarga mayit tidak dibenarkan membuat makanan untuk orang yang datang, jika akan menambah beban musibah mereka karena menyerupai perbuatan orang jahiliyah.

Nilai Positif Takziyah

  1. Orang yang melakukan takziyah adalah mereka yang mampu merasakan kesedihan atau duka yang dialami saudaranya.
  2. Dengan sering melakukan takziyah, seseorang terdorong untuk bermuhasabah (introspeksi) atas semua aktivitas yang telah dilakukannya sehingga tumbuh keyakinan akan datangnya kematian.
  3. Meringankan beban musibah yang diderita tuan rumah.
  4. Memotivasinya untuk terus bersabar dan berharap pahala dari Allah.
  5. Memotivasi untuk ridha dengan ketentuan atau qadar Allah, dan menyerahkannya kepada Allah.
  6. Mendoakannya agar musibah tersebut diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih baik.
  7. Melarangnya dari berbuat nihayah (meratap), memukul, atau merobek pakaian, dan lain sebagainya akibat musibah yang menimpanya.
  8. Mendoakan mayit dengan kebaikan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TAKZIYAH (Pengertian, Tujuan, Dalil Dasar Hukum, Adab, dan Nilai Positif Takziyah)"

Posting Komentar