Apa itu Agen, Broker, Komisioner, Eksportir, dan Importit (Perantara Khusus)?

Sering Mendengar kata Agen, Broker, Eksportir dan lainnya, apakah arti dari kata-kata tersebut?

Sama halnya dengan pedagang, kegiatan perantara khusus juga menyalurkan barang dari produsen sampai ke tangan konsumen. Bedanya perantara khusus tidak bertanggung jawab penuh atas barang yang tidak laku terjual. Perantara khusus meliputi:

a) Agen (Dealer) adalah perantara pemasaran atas nama perusahaan.
Menjualkan barang hasil produksi perusahaan tersebut di suatu daerah tertentu. Balas jasa yang diterima berupa pengurangan harga dan komisi.

b) Broker (Makelar) adalah perantara pemasaran yang kegiatannya mempertemukan penjual dan pembeli untuk melaksanakan kontrak atau transaksi jual beli. Balas jasa yang diterima disebut kurtasi atau provisi.

c) Komisioner adalah perantara pembelian dan penjualan atas nama dirinya sendiri dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri. Balas jasa yang diterima disebut komisi.

d) Eksportir adalah pedagang yang melakukan aktivitasnya dengan menyalurkan barang ke luar negeri.

e) Importir adalah pedagang yang melakukan aktivitasnya dengan menyalurkan barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Jika dibuatkan bagan, maka hubungan antara produsen, saluran distribusi dan konsumen sebagai berikut.

bagan hubungan antara produsen, saluran distribusi dan konsumen
Keterangan:
P = Pengecer
B = Broker
G = Grosir
K = Komisioner
A = Agen

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa itu Agen, Broker, Komisioner, Eksportir, dan Importit (Perantara Khusus)?"

Posting Komentar