Hasil Perubahan Kesatu, Kedua, Ketiga, & Keempat Amandemen UUD 1945

Hasil-Hasil Perubahan UUD 1945 (Amandemen UUD 1945)

Masa Reformasi memberi harapan besar bagi terciptanya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik. Banyak desakan dan tuntutan dari berbagai komponen bangsa untuk mengadakan perubahan terhadap UUD 1945. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa UUD 1945 belum cukup memuat landasan untuk terciptanya kehidupan demokrasi, pemberdayaan rakyat dan penghormatan hak asasi manusia. Di samping itu, masih terdapat pasal-pasal yang multitafsir dan kemerosotan di berbagai bidang kehidupan nasional. Misalnya membuka peluang penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN.

Perubahan UUD 1945 bertujuan menyempurnakan aturan dasar:
1. Tatanan negara.
2. Kedaulatan rakyat.
3. Hak Asasi Manusia.
4. Pembagian kekuasaan.
5. Kesejahteraan sosial.
6. Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.
7. Sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bangsa

Jadi, UUD 1945 telah mengalami proses pembahasan yang melibatkan masyarakat, pemerintah, kekuatan sosial politik, dan antarfraksi di MPR. Hal ini ditindaklanjuti dalam forum rapat-rapat Panitia Ad Hoc, Badan Pekerja MPR, dan sidang-sidang MPR. Mereka melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar hukum tata negara dan pihak perguruan tinggi. Rapat dengar pendapat umum juga dilakukan dengan asosiasi keilmuan, lembaga pengkajian, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat, serta studi banding ke luar negeri. Berikut ini adalah hasil-hasil perubahan UUD 1945.

1. Perubahan Kesatu (19 Oktober 1999)

Perubahan kesatu UUD 1945, antara lain:
a. Pembatasan hak prerogatif presiden dan masa jabatan presiden serta wakil presiden sebanyak dua kali.
b. Penegasan kekuasaan legislasi DPR dalam mengangkat Duta Besar dan menerima Duta Besar negara lain. Dalam memberikan amnesti dan abolisi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR untuk menciptakan mekanisme checks and balances.
 

2. Perubahan Kedua (18 Agustus 2000)

Perubahan kedua UUD 1945, antara lain:
a. Penegasan susunan pemerintahan Negara Kesatuan RI terdiri dari
Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota, atas dasar penyelenggaraan prinsip otonomi daerah dengan memperhatikan kekhususan, keistimewaan, dan keragaman daerah.
b. Berkaitan dengan pasal 22A, perlu adanya tata cara pembentukan undang-undang.
c. Pengaturan tentang hak asasi manusia lebih rinci dan luas.
d. Terdapat pemisahan secara tegas mengenai lembaga, struktur dan ruang lingkup antara TNI yang berfungsi sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.
 

3. Perubahan Ketiga (9 November 2001)

Perubahan ketiga UUD 1945, antara lain:
a. Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
b. MPR memiliki kewenangan terbatas, yaitu mengubah dan menetapkan UUD, hanya melantik dan memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden berdasarkan UUD.
c. Syarat-syarat dan tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, tata cara pemberhentian presiden dan wakil presiden, pengaturan bila presiden berhenti, mangkat, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan jabatannya digantikan oleh wakil presiden. Bila terjadi kekosongan wakil presiden, maka MPR selambat-lambatnya dalam 60 hari memilih wakil presiden yang diajukan oleh presiden.
d. Menegaskan kedudukan presiden dan DPR sejajar, maka presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
e. Presiden dalam memberikan persetujuan internasional yang berakibat luas dan mendasar bagi rakyat harus memperoleh persetujuan DPR.
f. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang.
g. Ada DPD dan tata cara pemilihannya, kewenangan serta pemberhentiannya diatur dalam undang undang.
h. Penetapan APBN yang diajukan oleh presiden, harus dibahas dengan DPR, dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Hal-hal yang berkaitan dengan keuangan negara harus diatur dengan undang-undang.
i. Penegasan kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, tata cara penetapan anggota BPK dan struktur BPK hingga provinsi diatur dalam undang-undang.
j. Penegasan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, yang dilakukan Mahkamah Agung, tata cara pemilihan ketua, wakil ketua, dan Hakim Agung. Ada Komisi Yudisial, kewenangannya, syarat keanggotaan dan tata cara pengangkatannya; dan Mahkamah Konstitusi, kewenangannya, syarat-syarat keanggotaan dan cara pengangkatannya.
 

4. Perubahan Keempat (10 Agustus 2002)

Perubahan keempat UUD 1945, antara lain:
a. MPR terdiri dari anggota DPP dan DPD hasil pemilu, maka fraksi utusan golongan dan TNI/Polri tidak lagi berada di MPR. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga perwakilan kualitas keterwakilannya lebih jelas dan meningkat karena semua anggota MPR dipilih rakyat, serta ada wakil rakyat yang mewakili aspirasi ruang/wilayah yaitu DPD.
b. Penegasan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat pada putaran kedua dari dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
c. Mengatur jika presiden dan wakil presiden berhenti, mangkat, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan jabatannya. Secara bersamaan pelaksanaan tugas presiden adalah Menteri Dalam Negeri,
Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, MPR bersidang untuk memilih presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, dari paket calon presiden dan wakil presiden yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya.
d. Menghapus lembaga DPA. Presiden dapat membentuk Dewan Pertimbangan yang diatur dalam undang-undang.
e. Negara memiliki Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur undang-undang; penetapan macam dan harga mata uang ditetapkan undang-undang.
f. Penegasan bahwa setiap warga memiliki hak pendidikan, khusus untuk pendidikan dasar pemerintah wajib membiayainya. Sistem pendidikan nasional harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam upaya mencerdaskan bangsa, 20% dari APBN dan APBD diutamakan untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional, dan kewajiban pemerintah untuk memajukan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
g. Menegaskan kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional, menjamin kebebasan masyarakat untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya, menghormati dan memelihara bahasa daerah.
h. Perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang diatur dalam undangundang.
i. Negara bertanggung jawab untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, memberdayakan masyarakat lemah, menyediakan fasilitas pelayanan umum dan kesehatan yang layak yang diatur undangundang.
j. Untuk mengubah UUD, diusulkan oleh 1/3 anggota MPR secara tertulis dan rinci serta dihadiri sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota MPR. Khusus bentuk Negara Kesatuan tidak boleh diubah.
k. Pembentukan Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003, dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
l. MPR ditugaskan meninjau kembali materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR untuk diambil keputusannya pada sidang MPR 2003, yang diatur dalam Aturan Tambahan Pasal 1.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hasil Perubahan Kesatu, Kedua, Ketiga, & Keempat Amandemen UUD 1945"

Posting Komentar