Sesuai dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia, yaitu sistem demokrasi ekonomi, pemanfaatan sumber daya alam pun harus berdasarkan kepentingan rakyat banyak.
Pemanfaatan sumber daya alam diatur dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 sebagai berikut.
- Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksessibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama yang berbasis keunggulan sumber daya alam dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
- Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan serta budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau, dengan memerhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur oleh undang-undang.
- Meningkatkan persediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah serta ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang-undang.
- Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan menyamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat (wilayah) yang sesuai dan seimbang.
- Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi, listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
- Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjaminan kesejahteraan, perlindungan kerja, dan kebebasan berserikat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memerhatikan kompetensi, perlindungan, dan pembelaan tenaga kerja.
0 Response to "Pemanfaatan Sumber Daya dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999"
Posting Komentar