Sumber Hukum Islam (Kedudukan Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad Sebagai Hukum Islam)

Sumber hukum Islam adalah suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Sumber hukum islam dalam bahasa arab yaitu: الأدلة الشرعية الإسلامية (al adillah al syar'iyyah al islamiyyah‎) yang memiliki arti sebagai rujukan pengambilan keputusan untuk menghukumi suatu perbuatan dalam syariat islam dengan cara yang dibenarkan, contohnya adalah hukum wajib, sunnah, mubah, ataupun haram. Sumber hukum tersebut menjadi pokok ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Hal tersebut menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak.
    Dinamis maksudnya adalah al-Qur’an dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artnya al-Qur’an mengandung kebenaran yang dibuktkan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Mutlak artnya al-Qur’an tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan.
Adapun yang menjadi sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’an, Hadis, dan Ijthad.
Sumber Hukum Islam - ilmuwiki

1. Kedudukan al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam
    Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artnya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atlah Allah dan ta’atlah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’an) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisa [4]:59)
Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakan:
إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
Artnya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisa [4]:105)

Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda:
Kedudukan al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam
Artnya: “... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tnggalkan bagi kalian semua ada dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/ penerang, maka ikutlah kitab Allah (al-Qur’an) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim)
Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’an adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukumhukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.

2. Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam
    Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tngkat di bawah alQur’an. Artnya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam alQur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut.
Hal ini sebagaimana firman Allah Swt:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artnya : “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tnggalkanlah.” (Q.S. al-Hasyr [59]:7)
Demikian pula firman Allah Swt. dalam ayat yang lain:
مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
Artnya: “Barangsiapa menaat Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya ia telah menaat Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (Q.S. an-Nisa [4]:80)

3. Kedudukan Ijthad sebagai Sumber Hukum Islam
    Ijthad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah alQur’an dan hadis. Ijthad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijthad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an maupun hadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
Hadis Kedudukan Ijthad sebagai Sumber Hukum Islam
Artnya: “Dari Mu’az, bahwasanya Nabi Muhammad saw. ketka mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan menurut Kitabullah (al-Qur’an).” Lalu Nabi berkata, “Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?”
Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertmbangan akal pikiran sendiri (ijthadu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya.” (H.R. Darami)
    Rasulullah saw. juga mengatakan bahwa seseorang yang berijthad sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijthadnya itu benar, maka ia mendapatkan dua pahala, Jika kemudian ijthadnya itu salah maka ia mendapatkan satu pahala.
Hal tersebut ditegaskan melalui sebuah hadis:
Kedudukan Ijthad sebagai Sumber Hukum Islam
Artnya: “Dari Amr bin As, sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila seorang hakim berijthad dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijthadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijthad, kemudian ijthadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Pembagian Hukum Islam
    Para ulama membagi hukum Islam ke dalam dua bagian, yaitu hukum taklif dan hukum wad’i. Hukum taklif adalah tuntunan Allah Swt. yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Hukum wad’i adalah perintah Allah Swt. yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu.
Hukum taklif terbagi ke dalam lima bagian, yaitu sebagai berikut.
  1. Wajib (fardu), yaitu aturan Allah Swt. yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditnggalkan akan berakibat dosa. Pahala adalah sesuatu yang akan membawa seseorang kepada kenikmatan (surga), sedangkan dosa adalah sesuatu yang akan membawa seseorang ke dalam kesengsaraan (neraka). Misalnya perintah wajib śalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya.
  2. Sunnah (mandub), yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditnggalkan karena berat untuk melakukannya tdaklah berdosa. Misalnya ibadah salat rawatb, puasa Senin-Kamis, dan sebagainya.
  3. Haram (tahrim), yaitu larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau perbuatan. Konsekuesinya adalah jika larangan tersebut dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika tetap dilakukan akan mendapatkan dosa dan hukuman. Akibat yang ditmbulkan dari mengerjakan larangan Allah Swt ini dapat langsung mendapat hukuman di dunia, ada pula yang dibalasnya di akhirat kelak. Misalnya larangan meminum minuman keras/narkoba/khamr, larangan berzina, larangan berjudi, dan sebagainya.
  4. Makruh (Karahah), yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Makruh artnya sesuatu yang dibenci atau tdak disukai. Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan tdaklah berdosa, akan
    tetapi jika ditnggalkan akan mendapatkan pahala. Misalnya mengonsumsi makanan yang beraroma tdak sedap karena zatnya atau sifatnya.
  5. Mubah (al-Ibahah), yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan boleh untuk ditnggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika dikerjakan ataupun ditnggalkan. Misalnya makan rot, minum susu, tdur di kasur, dan sebagainya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sumber Hukum Islam (Kedudukan Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad Sebagai Hukum Islam)"

Posting Komentar