4 Unsur Hukum & Ciri-Ciri Hukum serta Penjelasannya

Unsur-Unsur Hukum

Sekalipun sama-sama berfungsi mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, hukum berbeda dibandingkan dengan norma-norma yang lainnya. Perbedaan hukum dengan norma-norma lainnya dapat dilihat dari unsur-unsurnya.
4 Unsur Hukum & Ciri-Ciri Hukum
Unsur-unsur hukum itu adalah sebagai berikut.
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
Misalnya agar anggota masyarakat terlindungi dari tindak kejahatan, maka diberlakukanlah hukum pidana. Dalam salah satu pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ditegaskan bahwa: "Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, diancam hukuman penjara....”

2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
Misalnya KUHP itu dibuat resmi oleh negara, bukan oleh lembaga swasta. Badan resmi yang berwajib membuat undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Periksalah ketentuan tentang hal ini dalam UUD 1945.

3. Peraturan itu bersifat memaksa
Sifatnya yang memaksa inilah yang merupakan unsur pembeda antara hukum dengan norma-norma lainnya yang berlaku di masyarakat. Misalnya dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) ditegaskan bahwa pengendara sepeda motor harus mengenakan helm pengaman. Jika ada seseorang yang mengendarai sepeda motor kedapatan tidak mengenakan helm pengaman, maka petugas Polisi Lalu lintas (Polantas) akan menangkapnya dan memberinya Tilang (Bukti Pelanggaran).

4. Sanksi terhadap pelanggaran
Peraturan tersebut adalah tegas, jika seseorang melanggar hukum, kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Sanksi atas pelanggaran hukum adalah tegas. Tegas maksudnya diberi penderitaan fisik berupa hukuman, misalnya hukuman mati, penjara, dan denda.
Hal ini berbeda dengan sanksi yang dikenakan apabila seseorang melanggar norma lain, misalnya
melanggar kebiasaan yang hanya memperoleh sanksi berupa cemoohan. Berkenaan dengan sanksi hukuman, akan diuraikan lebih rinci pada saat membahas sifat-sifat hukum.


Ciri-Ciri Hukum

Di samping memiliki unsur-unsur seperti telah diuraikan di atas, hukum juga memiliki ciri-ciri tertentu.
Hukum memi liki ciri-ciri tersendiri yang membedakannya dengan yang lain. Misalnya, adanya perintah atau larangan dan adanya keharusan untuk mematuhi atau menaati hukum. Hukum sangat diperlukan dalam kehidupan. Terlebih lagi dalam kehidupan masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia. Masyarakat yang majemuk terdiri atas bermacam-macam agama, tradisi, adat istiadat, dan norma. Hukum harus mampu mengatasi keanekaragaman yang terjadi sehingga penegakan keadilan dapat diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hukum dibuat untuk mewujudkan tatakehidupan masyarakat yang tenang, tenteram, dan damai. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran warga negara agar mematuhi hukum yang berlaku. Kesadaran hukum adalah menaati aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa paksaan dari mana pun. Kesadaran hukum warga negara akan berkembang dengan baik jika keadilan dalam penerapan hukum itu diutamakan. Dengan demikian, pentingnya hukum adalah agar tercipta ketenangan dan ketenteraman hidup dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ciri-ciri hukum yang menjadi pembeda dari norma lainnya adalah sebagai berikut.
1. Adanya perintah dan larangan
Contoh-contoh perintah: (misalnya bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang diatur dalam UULLAJ)
  1. Perintah untuk mengenakan helm pengaman bagi pengendara sepeda motor.
  2. Perintah untuk berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah.
  3. Perintah untuk tidak mendahului dari sebelah kiri kendaraan.
  4. Perintah untuk tidak mendahului pada persimpangan.
  5. Perintah untuk tidak mendahului pada lintasan kereta api.
  6. Perintah untuk tidak mendahului pada tikungan.
  7. Perintah untuk tidak mendahului pada pusat keramaian.
  8. Perintah untuk tidak berhenti pada rambu larangan parkir atau stop.
  9. Perintah untuk tidak parkir pada persimpangan atau tikungan atau tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
  10. Perintah untuk tidak membunyikan klakson (bila tidak terpaksa) pada malam hari, di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
  11. Perintah untuk tidak membawa muatan berlebihan (orang maupun barang).
  12. Perintah untuk tidak ngebut di jalan.
  13. Perintah untuk tidak membawa kendaraan secara zig zag.
  14. Perintah untuk memberi kesempatan kepada kendaraan ambulans, kereta jenazah, pemadam kebakaran, atau konvoi.
  15. Perintah untuk memberikan kesempatan kepada penyeberang jalan.
  16. Perintah untuk memberikan prioritas kepada penyandang cacat.

Contoh-contoh larangan: (misalnya bagi semua orang yang diatur dalam KUHP):
  1. Dilarang melakukan kejahatan terhadap jiwa, misalnya pembunuhan.
  2. Dilarang melakukan kejahatan terhadap tubuh, misalnya penganiayaan.
  3. Dilarang melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan, misalnya penculikan.
  4. Dilarang melakukan kejahatan terhadap kehormatan, misalnya penghinaan.
  5. Dilarang melakukan kejahatan terhadap milik, misalnya pencurian.

b. Perintah dan larangan itu harus ditaati setiap orang
Menaati perintah dan larangan itu pada hakikatnya untuk kepentingan diri kita sendiri.
Contoh:
Menaati perintah mengenakan helm pengaman pada saat mengendarai sepeda motor, pada hakikatnya untuk menjaga keselamatan diri kita sendiri. Helm pengaman akan menjaga kepala kita dari benturan keras manakala terjadi kecelakaan lalu lintas. Demikian pula berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah, pada hakikatnya demi keselamatan kita juga. Coba bayangkan jika pada saat lampu lalu lintas menyala merah, kendaraan kita tetap melaju, maka tabrakanlah yang akan terjadi.

Ditaatinya perintah dan larangan oleh setiap orang itu pada gilirannya nanti akan mendatangkan kemaslahatan bagi semua orang. Bagaimana tidak, jika setiap orang menaati hukum, maka kehidupan masyarakat akan aman, tertib, dan damai. Hidup akan harmonis, jika hukum ditaati bersama. Semua orang menjunjung hukum dan tidak seorang pun yang kebal hukum. Seperti diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 bahwa:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Dalam literaur lain disebutkan ciri-ciri hukum adalah:
Ada beberapa ciri dari norma hukum, yaitu sebagai berikut.
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas.
  5. Berisi perintah dan larangan.
  6. Perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi oleh masyarakat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "4 Unsur Hukum & Ciri-Ciri Hukum serta Penjelasannya"

Posting Komentar