Pengertian Hukum Menurut 8 Ahli dan Pengertianya Secara Umum

Pengertian Hukum Menurut  para Ahli

Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum, antara lain sebagai berikut.
1. E. Utrecht dalam buku Pengantar dalam Hukum Indonesia menyatakan bahwa hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus ditaati.

2. J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto dalam buku Pelajaran Hukum Indonesia menyatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

3. S. M. Amin dalam buku Bertamasya ke Alam Hukum menyatakan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma-norma dan sanksi-sanksi.

4. M.H. Tirtamidjaja dalam buku Pokok-Pokok Hukum Per niaga an menyatakan bahwa hukum adalah semua peraturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus meng ganti kerugian.

5. Imanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menye suaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti hukum tentang kemerdekaan.”
Pengertian Hukum Menurut 8 Para Ahli


6. Grotius, dalam De Jure Belli ac Facis, tahun 1625. Hukum adalah peraturan tentang moral yang menjamin keadilan.

7. Van Volenhonven, dalam Het Adatrecht van Nederlands Indie. Hukum adalah suatu gejala dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.

8. Seorang ahli sosiologi hukum bernama Soerjono Soekanto mangatakan ada beberapa pengertian hukum, yakni :
  • Ilmu pengetahuan.
  • Sistem ajaran tentang keyakinan.
  • Norma atau kaidah, yakni patokan perilaku pantas yang diharapkan.
  • Tata hukum yakni hukum positif tertulis.
  • Ilmu petugas atau pejabat.
  • Keputusan pejabat atau penguasa.
  • Proses pemerintah.
  • Perilaku teratur dan unik.
  • Jalinan nilai.
  • Seni.

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.

Pengertian Hukum Secara Umum

Secara umum definisi hukum adalah keseluruhan jumlah peraturan atau ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat, yang sifatnya mengikat dan dipertahankan oleh negara. Jadi, hukum itu mengatur tingkah laku dan perbuatan manusia. Akan tetapi, hukum tidak dapat mengatur pendirian, pandangan, pikiran, niat, maksud, cita-cita, dan sebagainya.

Mengikat dalam definisi berarti, setiap orang yang terkena oleh aturan hukum diwajibkan menaatinya. Bila mengabaikannya, maka akan dipaksa untuk menaatinya ataupun dikenakan pidana. Sedangkan hukum dipertahankan oleh negara, artinya hanya negara yang bisa menjatuhkan pidana atau sanksi bagi orang yang telah melanggar ketentuan hukum.

Hukum juga memuat sanksi yang akan dikenakan terhadap pihak yang melanggar. Sanksi yang diterapkan tentu berbeda-beda, ada yang berat ada yang ringan, tergantung tingkat kesalahan atau pelanggaran. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut harus berani memikul resiko untuk bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Agar hukum yang berlaku dalam masyarakat diterima dan dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Hukum Menurut 8 Ahli dan Pengertianya Secara Umum"

Posting Komentar