7 Macam Pembagian Hukum (Menurut Sumber, Isi, Bentuk, Waktu, Sifat, Tempat, dan Lainnya)

Pembagian Hukum - Hukum yang berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Hukum tersebut biasanya dalam bentuk undang-undang atau peraturan lainnya yang sedang berlaku. Untuk memahami lebih mendalam tentang pembagian hukum kalian bisa mempelajari uraian berikut ini.

a) Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
  1. Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum di dalam Peraturan Perundang-undangan.
  2. Kebiasaan, yaitu hukum yang dijumpai suatu ketentuan-ketentuan kebiasaan atau adat-istiadat yang diyakini dan ditaati oleh anggota dan para masyarakat.
  3. Traktat, yaitu hukum yang diadakan oleh negara-negara berdasarkan suatu perjanjian.
  4. Yuris Prodensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

b) Menurut isinya, hukum dapat dibagi :
1) Hukum Publik (Hukum Negara) adalah hukum yang mengatur bentuk hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan negara. Hukum publik antara lain :
  • Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk susunan atau struktur dari suatu negara serta hubungan kekuasaan alat-alat kelengkapan negara satu sama lain dan hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.
  • Hukum administrasi negara yaitu hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas istimewa mereka.
  • Hukum pidana yaitu keseluruhan peraturan-peraturan yang mengandung larangan dengan ancaman hukuman terhadap mereka yang melanggar larangan itu.
2) Hukum Privat (Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum Privat antara lain :
  • Hukum Perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya.
  • Hukum Dagang (Perniagaan) yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dalam perdagangan.

c) Hukum menurut bentuknya dapat dibagi :
  1. Hukum tertulis yaitu hukum yang terdapat dalam naskah tertulis (Peraturan Perundangan) seperti UU dan Peraturan Pemerintah.
  2. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat, seperti hukum adat (kebiasaan).

d) Hukum menurut waktu berlakunya, dibagi :
  1. Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang ini dan di daerah tertentu.Hukum ini sering disebut hukum positif.
  2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Hukum ini disebut juga hukum yang dicita-citakan.
  3. Lex Naturalis (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku di setiap tempat dan pada setiap saat. Hukum ini berlaku kapan saja dan dimana saja.

e) Hukum menurut sifatnya
Hukum menurut sifatnya dapat digolongkan menjadi :
  1. Hukum yang bersifat memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun tidak dapat dikesampingkan dan bagi orang-orang yang berkepentingan tidak boleh menyimpang dengan jalan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Hukum ini mempunyai paksaan yang mutlak.
  2. Hukum yang bersifat mengatur, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaima napun dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Dapat menyelesaikan masalah dengan peraturan yang dibuat sendiri dan peraturan hukum yang tercantum dalam pasal yang bersangkutan tidak perlu dijalankan.

f) Hukum menurut tempat berlakunya, dapat digolongkan :
  1. Hukum Nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  2. Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum internasional dalam kehidupan masyarakat internasional.
  3. Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara asing.

g) Hukum menurut isi dan cara pembentukannya, dapat digolongkan
  1. Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang ber wujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Termasuk hukum material adalah hukum pidana dan hukum perdata.
  2. Hukum formal yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara, mempertahankan hukum material. Adapun yang termasuk hukum formal adalah hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

Bagi setiap orang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukuman. Kepada setiap orang yang melanggar hukum publik diberi sanksi yang tegas. Bagi para pelanggar hukum privat (sipil) akan diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Sanksi pelanggar terhadap hukum publik akan terbentuk hukuman penjara, sedangkan terhadap pelanggar hukum privat bentuk sanksinya berupa denda.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "7 Macam Pembagian Hukum (Menurut Sumber, Isi, Bentuk, Waktu, Sifat, Tempat, dan Lainnya)"

Posting Komentar