Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum Lengkap dengan Penjelasannya

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.

Tujuan hukum

Tujuan hukum antara lain:
  1. Mengatur tata tertib masyarakat.
  2. Menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
  3. Menjamin adanya kepastian hukum.
  4. Terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban.

Penjelasan Tujuan Hukum

Hidup tanpa hukum akan sangat berbahaya. Mengapa berbahaya? Mari kita ambil perumpamaan yang sederhana.
Hukum itu ibarat pagar pembatas. Mengapa orang-orang berani pergi ke kebun binatang bersama anak-anak mereka menyaksikan kehidupan satwa? Karena antara para pengunjung dengan binatang-binatang itu ada pagar pembatas. Jika tidak, siapa yang akan berani berjalan-jalan di tengah-tengah binatang yang liar dan buas?

Demikianlah hukum itu ibarat pagar pembatas. Tanpa hukum orang akan seenaknya melanggar hak orang lain. Karena ada hukum, para pedagang merasa aman menggelar semua barang dagangannya secara terbuka di pasar. Karena orang-orang tidak akan berani mengambilnya tanpa membayar. Karena ada hukum, para petani bisa tidur dengan nyenyak sekalipun meninggalkan tanaman padinya yang siap panen di sawahnya. Karena orang lain tidak berani memanen padi yang bukan miliknya.

Dengan demikian, hukum itu dibuat dengan tujuan-tujuan tertentu. Setidak-tidaknya ada tiga tujuan hukum yang patut kita pahami, yaitu sebagai berikut.

a. Menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat
Dengan adanya hukum orang akan memperoleh jaminan bahwa haknya akan terpenuhi. Misalnya seorang buruh pabrik mendapatkan hak akan upah dari majikannya. Upah tersebut dibayarkan oleh pengusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Jika kedapatan bahwa pengusaha tidak membayar
upah karyawannya sesuai aturan, maka ia dapat dituntut karena telah melakukan pelanggaran hukum. Adanya kepastian bahwa hak seseorang terlindungi dan kewajiban seseorang dapat dilaksanakan merupakan tujuan dari hukum, yakni adanya kepastian hukum.
Tujuan Hukum - Menjauhkan main hakim sendiri
Kasus main hakim sendiri sering kali terjadi di masyarakat. Sebenarnya kasus tersebut tidak perlu terjadi jika masyarakat percaya pada hukum. Setelah si tersangka itu tertangkap, tidak perlu dipukuli, cukup diserahkan kepada petugas untuk diproses secara hukum. Selanjutnya proses hukumlah yang menyelesaikannya. Hukum dibuat agar menjamin keadilan dalam masyarakat. Seseorang yang terbukti mencuri memang sangat adil jika dikenai hukuman. Namun tidak adil jika hukuman itu dilakukan oleh massa dengan cara yang sewenang-wenang.

Menurut ketentuan hukum kita bahwa jika seseorang dinyatakan bersalah harus dinyatakan berdasarkan keputusan hakim di pengadilan. Sedangkan hukuman yang diberikan harus dijatuhkan berdasarkan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Main hakim sendiri adalah perbuatan yang tidak adil dan sewenang-wenang.

b. Hukum mengabdi pada tujuan negara, yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat
Tujuan hukum yang kedua ini erat kaitannya dengan pencapaian tujuan negara, yakni menciptakan
kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah bagaimana jalan pikirannya bahwa hukum bisa menciptakan kesejahteraan rakyat?
Jalan pikiran yang sederhana adalah jika hukum ditaati oleh semua orang maka ketertiban masyarakat akan terwujud. Jika masyarakat tertib, kegiatan ekonomi berkembang, orang-orang akan merasa aman bekerja dan berusaha, maka masyarakat akan sejahtera. Sebaliknya, dalam keadaan masyarakat kacau balau, tidak aman, orang akan enggan bekerja dan berusaha.

Dalam keadaan tidak aman, orang khawatir akan keselamatannya. Perhatikan saja misalnya kasus yang terjadi di Aceh beberapa waktu yang lalu. Pada saat Aceh masih bergolak, situasi keamanan sangat mengkhawatirkan. Orang merasa terancam pergi bekerja ke ladang maupun ke tempat-tempat
lain. Akibatnya, ekonomi lumpuh dan kesejahteraan masyarakat pun menurun.

c. Mengatur kehidupan manusia secara damai
Hukum mengatur kehidupan agar berjalan tertib dan damai. Jika kedapatan ada seseorang yang melanggar hukum, maka aparat yang berwajib tidak segan-segan akan menindaknya dengan tegas. Bagi si pelanggar hukum akan dikenakan sanksi berupa hukuman yang setimpal. Dengan cara ini orang dipaksa untuk menaati hukum agar hidup tertib dan damai.
Tujuan Hukum Mengatur kehidupan manusia secara damai
Pihak yang dapat memaksakan hukum agar ditaati adalah negara. Dengan alat-alat kelengkapannya,
negara dapat memaksa orang menaati hukum dengan ancaman hukuman. Alat-alat kelengkapan negara tersebut di antaranya:
  1. Polisi: mengawal hukum agar ditaati warga negara; jika terjadi peristiwa pelanggaran hukum polisi melakukan penyidikan.
  2. Jaksa: sebagai penuntut umum, yakni mengajukan tertuduh ke pengadilan.
  3. Hakim: memutuskan perkara (vonis) di pengadilan, apakah seseorang itu bersalah atau tidak.

Fungsi Hukum

Menurut Bachsan Mustofa, tiga fungsi utama hukum yakni:
a) Menjamin kepastian hukum.
Hukum dalam konsep dan dalam praktiknya memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan hukum dan tidak dengan sewenangwenang oleh negara atau penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi peraturan tersebut. Dengan adanya hukum manusia memiliki pedoman dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hukum merupakan panduan, tuntunan atau pedoman bagi warga negara sesuai dengan profesinya serta pedoman bagi para penyelenggara negara. Dengan adanya hukum dapat diketahui perbuatan yang benar yaitu perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Perbuatan-perbuatan yang salah atau tidak sesuai dengan hukum akan diambil tindakan tegas oleh alat negara sebagai penegak hukum.

b) Menjamin keadilan sosial
Dibentuknya sebuah aturan hukum diharapkan mampu memberikan keadilan dan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek kehidupan. Hukum menempatkan manusia dalam kedudukan yang sederajat tidak membedakan-bedakan golongan, ras, agama maupun suku bangsa sehingga mampu menciptakan keadilan di dalam kehidupan masyarakat.

c) Fungsi pengayoman
Memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhadap jiwa, badan maupun segala hak yang dimilikinya.
Dari beberapa pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa fungsi hukum adalah mengatur perhubungan hukum dalam pergaulan masyarakat, antar orang, antar orang dengan negara, antar lembaga negara. Hukum mengatur dengan tegas dan adil hak dan kewajiban warga negara. Dengan pengaturan yang jelas dan adil antara hak dan kewajiban warga negara ini diharapkan tidak terjadi pelanggaran hak dan kewajiban oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu hukum melindungi hak-hak warga negara dan melindungi pihak yang lemah dari penindasan pihak-pihak yang kuat. Dengan perlindungan hak-hak warga negara ini akan mampu menciptakan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang. Hukum berfungsi integratif sebagai instrumen pengendalian sosial dalam hubungan antar manusia, mengurangi konflik dan melancarkan proses interaksi pergaulan masyarakat.


Fungsi lain dari Hukum

a. Fungsi Hukum Menurut De Gaay Fartman :
  • Hukum itu mengatur, menciptakan kata.
  • Hukum menimbang kepastian yang satu dengan yang lain.
  • Hukum memberikan kebebasan.
  • Hukum menciptakan tanggung jawab.
  • Hukum memidana.
b. Fungsi Hukum Menurut Iskandar :
  • Hukum sebagai kontrol sosial
  • Hukum sebagai alat perubahan sosial
c. Fungsi Hukum Menurut Hoebel :
  • Menetapkan pola hubungan antara anggota masyarakat dengan menunjukkan jenis tingkah laku yang diperbolehkan dan dilarang.
  • Menentukan alokasi wewenang memerinci siapa yang boleh memaksa, siapa yang tepat dan efektif.
  • Menyelesaikan sengketa.
  • Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah esensial anggota masyarakat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum Lengkap dengan Penjelasannya"

Posting Komentar