Norma Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan

Norma Kebiasaan

Kebiasaan (custom) ialah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Sumber dari norma kebiasaan adalah adat-istiadat masyarakat. Kebiasaan sebenarnya tidak termasuk norma, namun para ahli hukum dan sosiologi menggolongkan ke dalam norma. Kebiasaan merupakan tradisi masyarakat tertentu yang biasanya berupa kegiatankegiatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat. Karena kebiasaan-kebiasaan ini juga dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, serasi, maka digolongkan sebagai norma masyarakat disebut tradisi atau adat istiadat.

Norma ini juga tidak bersifat tegas, sanksinya tidak jelas tetapi sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki tradisi tertentu yang dipatuhi oleh warga masyarakat. Jika tidak mematuhinya sering mendapat sanksi misalnya dikucilkan dalam kehidupan masyarakat.

Kebiasaan menjadi hukum kebiasaan apabila memenuhi empat syarat yaitu:
  1. Ada serentetan sikap tindak sejenis yang jumlahnya tergantung keadaan
  2. Kebiasaan yang lama dapat ditinggalkan
  3. Kebiasaan yang lama itu merupakan kebiasaan anggota masyarakat suatu bangsa atau golongan yang dapat mewakili bangsa atau golongan itu
  4. Kebiasaan yang lama itu harus berdasarkan atas kesadaran hukum

Norma Adat Kebiasaan dan Peraturan

Adat Istiadat (Customs)

Dalam hukum adat terdapat perbuatan yang tidak boleh dilakukan (delik adat). Perbuatan yang melanggar adat bisa mengganggu keseimbangan masyarakat, dan menimbulkan reaksi masyarakat.
Terganggunya keseimbangan masyarakat misalnya dalam bentuk keadaan tidak tenteram, kericuhan keluarga dan timbul penyakit. Hal ini akan menimbulkan reaksi adat berupa upacara adat dan hukuman adat. Reaksi adat juga bisa berupa ganti rugi, membayar denda, mengadakan selamatan/ kurban, meminta maaf, dan diasingkan dari masyarakat.

Istilah hukum adat (dalam Bahasa Belanda disebut Adatrecht) diperkenalkan oleh Snouk Hurqronye dan dipopulerkan oleh van Vollenhoven dan murid-muridnya. Hukum adat ialah hukum yang terletak dalam peraturanperaturan kebiasaan (adat). Sifat hukum adat adalah tidak tertulis, terdiri dari unsur asli (sifat tradisional) dan unsur agama.

Menunut F. D. Helleman dan Seleman B. Taneko (1987 : 88) hukum adat memiliki empat corak yaitu komunal, religis-magis, kontan, dan visual.
Adapun corak-corak hukum adat adalah sebagai berikut:
  • Komunal, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang kuat. Rasa kebersamaan meliputi seluruh lapangan hukum adat. Kepentingan perseorangan selalu diimbangi dengan kepentingan bersama. Misalnya hak seseorang atas benda berfungsi sosial, ada pola hidup tolong menolong dan kegotongroyongan.
  • Religis-magis (magis-religius), artinya adanya kepercayaan kepada halhal gaib (roh-roh, makhluk halus, kekuatan sakti). Misalnya adanya upacara sesajen untuk roh-roh leluhur dan adanya pantangan/ritus.
  • Kontan (konkrit), artinya setiap perbuatan harus sesuai dengan pernyataan nyata atau yang diucapkan. Misalnya kata jual digunakan bila nyata-nyata diikuti dengan tindakan pembayaran kontan dari pembeli dan penyerahan barang oleh penjual.
  • Visual, artinya hubungan hukum dianggap terjadi bila diberi wujud suatu benda atau tanda yang dapat dilihat. Misalnya adanya uang muka dalam jual beli, dan pemberian cincin sebagai tanda pertunangan.

Pribadi manusia yang dianugerahi Tuhan dengan akal, pikiran dan perilaku, tidak terlepas dari aturan. Aturan itu dilakukan secara terus menerus menjadi kebiasaan pribadi, yang bisa berkembang menjadi adat dari masyarakat. Adat atau kebiasaan masyarakat harus diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan. Bila terjadi penggabungan antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya (akibat perkawinan dan kerja sama), maka akan terbentuklah suatu negara (sistem pemerintahan). Dalam hal ini sebagian hukum adat menjelma menjadi hukum negara. Bila sifatnya tertulis menjadi hukum perundangan. Hukum ini akan menjadi penting artinya bagi seluruh warga negara.

Setiap daerah memiliki kebiasaan yang diyakini dan dipatuhi secara turun-temurun. Kebiasaan kebiasaan inilah yang disebut adat-istiadat. Melaksanakan adat istiadat merupakan bentuk kepatuhan terhadap nilai-nilai yang berlaku di lingkungannya. Ada istiadat dipandang penting bagi berfungsinya suatu masyarakat dan kehidupan sosial. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, akan mendapat sanksi. Bentuk sanksi yang biasa diterapkan adalah dikucilkan dalam pergaulan di masyarakatnya.

Penerapan adat banyak dijumpai di dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Contohnya di tengah kehidupan masyarakat khususnya Jawa, terdapat suatu kepercayaan bahwa kehidupan terdiri atas beberapa tahap yang harus dilalui dengan seksama. Apabila seseorang menginjak tahap berikutnya, biasanya diadakan upacara-upacara khusus. Suatu contoh adalah bila orang menginjak dewasa, perkawinan dan lain sebagainya, pada peristiwa itu akan diadakan upacara-upacara tertentu, dalam masyarakat Jawa dikenal dengan slametan.

Kalian tentu bisa memberikan contoh yang lain, sebab seperti diketahui bersama bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki adat istiadat dan budaya yang berbeda-beda. Salah satu perbedaan tersebut adalah dalam hal cara berpakaian. Cara berpakaian merupakan adat dan kebiasaan yang hidup di lingkungan masyarakat kita. Di beberapa tempat di Indonesia cara berpakaian merupakan sesuatu yang harus dilakukan sesuai dengan adat.

Misalnya yang dilakukan masyarakat suku Badui yang terdapat di Banten, mereka biasanya menggunakan warna pakaian yang serba hitam untuk kegiatan sehari-hari. Pakaiannya pun dijahit dengan sangat sederhana. Pakaian mereka berbeda dengan masyarakat di Papua, Sumatera maupun Jawa. Hal itu semua merupakan cerminan beragamnya budaya yang kita miliki. Itulah keberagaman adat dan kebiasaan yang hidup di masyarakat kita yang perlu kita banggakan dan lestarikan.

Peraturan

Setelah mempelajari materi diatas kalian tentu telah memahami norma, kebiasaan dan adat istiadat sebagai pedoman kita dalam bertingkah laku sehari-hari. Selain hal-hal diatas ada pedoman lain yaitu peraturan. Peraturan dapat diartikan sebagai suatu tatanan yang berisi petunjuk, kaidah atau ketentuan yang dibuat untuk mengatur. Peraturan dibuat agar ditaati untuk menciptakan suasana yang tertib.

Bentuk-bentuk peraturan ada bermacam-macam mulai dari peraturan yang sederhana sampai peraturan yang kompleks. Di lingkungan keluarga ada peraturan yang harus kita taati. Misalnya menonton televisi tidak sampai larut malam maupun rajin membantu orang tua mengerjakan pekerjaan rumah. Jika kita melanggar peraturan tersebut, kita akan ditegur hingga mendapat sanksi dari orang tua kita. Begitu juga di lingkungan sekolah ada peraturan-peraturan yang harus dipatuhi. Misalnya datang tidak boleh terlambat, harus mengikuti upacara, harus memakai baju seragam, dan lain-lain.

Di tingkat yang lebih tinggi ada peraturan pemerintah daerah dan peraturan pemerintah pusat yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat warga masyarakat. Jika kita melanggarnya, maka sanksi yang akan kita terima bukan saja sanksi moral, melainkan sanksi hukum.

Bagaimana peraturan dalam kehidupan bernegara? Di negara kita terdapat tata urutan peraturan perundangan-undangan yang telah ditentukan. Menurut UU No. 10 Tahun 2004, tata urutan peraturan perundangan-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Undang-Undang
c. Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
d. Peraturan Daerah

Nah, dari penjelasan diatas kita dapat memetik pelajaran bahwa sebagai anggota masyarakat dan sebagai warga negara yang baik kita harus menaati norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang ada. Jika semua warga masyarakat mengikuti dan menaati ketentuan yang ada tersebut maka akan tercipta masyarakat yang tertib, teratur, tenteram dan damai.

--Tambahan--
Contoh hukum kebiasaan ialah bila seorang komisioner (orang yang menjual barang dagangan) menerima upah (10%) dari hasil penjualannya, maka prosentase ini akan berlaku pula bagi komisioner lainnya. Akhirnya akan timbullah suatu kebiasaan yang berkembang menjadi hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan ialah kebiasaan yang dibenarkan (diakui) di dalam perundangan. Misalnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1571, 1578, 1583, 1585, 1586, 1602. (Cobalah kalian baca pasal-pasal ini dalam KUHPerdata).

Dari kebiasaan, selanjutnya kita mengenal adat yaitu aturan yang la im diikuti dan dilakukan sejak dulu kala. Adat merupakan bentuk kesusilaan dan kebiasaan orang Indonesia sehari-hari satu sama lain (menurut Van Dijk, juga Ha airin). Adat yang melembaga disebut adat istiadat. Adat istiadat ialah tata kelakuan yang kekal dan warisan turun temurun dari generasi ke generasi lain sehingga kuat menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat. Adat yang tidak mengandung sanksi adalah kebiasaan yang normatif yaitu kebiasaan yang berwujud aturan tingkah laku yang berlaku di dalam masyarakat (Hilmad Hadikusumah, 2003: 9). Bila adat ini memiliki sanksi hukum, maka dinamakan hukum adat.

Contoh hukum adat ialah sistem perkawinan exogam (mencari jodoh harus di luar marga) pada masyarakat Tapanuli. Bila ketentuan ini dilanggar, akan menimbulkan sanksi adat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Norma Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan"

Posting Komentar