Pengertian Norma, 4 Macam Norma, dan Contohnya Lengkap

Pengertian Norma
Norma adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat. Perintah merupakan keharusan untuk berbuat sesuatu, karena memiliki akibat-akibat yang baik. Sedangkan larangan merupakan keharusan untuk tidak berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Dengan norma, manusia memperoleh petunjuk bagaimana harus bertindak dalam masyarakat. Apa yang harus dijalankannya dan perbuatan mana yang harus dihindari.

Tujuan Norma
Norma bertujuan untuk memelihara menjamin kepentingan dan ketenteraman dalam masyarakat. Dalam pergaulan hidup terdapat empat norma yaitu agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Norma-norma itu memiliki sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Sanksi itu akan memperkuat berlakunya norma di masyarakat.

Pengertian dan Macam-Macam Norma serta Contohnya

Macam-Macam Norma

1. Norma agama
Norma agama adalah peraturan hidup manusia, berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma ini sebenarnya merupakan hukum dari Tuhan artinya barang siapa mematuhi norma agama berarti mematuhi ketentuan Tuhan dan akan mendapatkan pahala. Sebaliknya melanggar norma agama berarti melanggar ketentuan Tuhan dan akan mendapatkan sanksi dari Tuhan.

Pelaksanaan norma ini didasari oleh keyakinan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan. Bagi orang yang memiliki kadar keimanan dan ketaqwaan tinggi maka akan mematuhi norma-norma agama, sebaliknya jika kadar keimanan dan ketaqwaan rendah akan melanggar norma agama atau ketentuan Tuhan. Norma agama mengatur perbuatan manusia yang sangat luas yaitu menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam sekitar atau lingkungannya.

Sumber norma agama adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut, seperti Alquran bagi agama Islam, Alkitab bagi agama Kristen/ Katolik, Tripitaka bagi agama Buddha, Weda bagi agama Hindu. Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Dengan demikian, kita harus menaati norma agama di mana saja, kapan saja. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedang kan yang mematuhi akan mendapat pahala

Contoh perbuatan manusia yang diatur di dalam norma agama antara lain:
  • Manusia harus beribadah/menyembah Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia harus bersikap jujur, sabar, ramah dan sopan.
  • Tidak boleh mencuri, merampok, berjudi, menganiaya orang lain.
  • Anak wajib menghormati dan mematuhi kedua orang tua.
  • Wajib saling menghormati dan mengasihi sesama manusia.


2. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan, kaidah yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia. Norma ini sebenarnya sudah ada sejak seseorang lahir dan terus ditanamkan secara turun-temurun. Norma ini ada karena hakikat manusia sendiri yang memiliki kelebihan berupa akal, cipta perasaan dan kehendak sehingga tumbuh keinginan hidup rukun, saling mengasihi dan saling menyayangi.

Contoh pelaksanaan norma susila antara lain berbuat jujur, tidak berbuat aib, tidak menelantarkan keluarga sendiri, menghormati orang tua dan berbuat baik terhadap sesama manusia. 

Prinsip untuk dapat hidup rukun, saling menghormati, tidak mengganggu orang lain, menimbulkan penderitaan kepada orang lain maupun melanggar hak orang lain dianggap bertentangan dengan moral dan nilai dasar manusia atau kesusilaan. Pelanggaran dari norma ini memang tidak ada sanksi
secara tegas dan nyata dari pihak manapun tetapi seseorang yang melanggar moral, kesusilaan merasa dirinya sendiri berdosa, takut dan menyesal.

Contoh perbuatan yang melanggar norma kesusilaan misalnya anak yang berani pada orang tua, memperlihatkan bagian tubuh terlarang di depan umum dan lain-lain.

3. Norma kesopanan
Norma kesopanan bersumber dari keyakinan masyarakat yang bersangkutan. Kesopanan sebenarnya bersifat relatif dan sulit dibakukan. Norma ini berkembang sesuai dengan budaya, nilai yang ada dalam masyarakat tersebut. Ukuran kesopanan antara masyarakat satu berbeda dengan masyarakat lain. Suatu masyarakat biasanya memiliki kaidah-kaidah tertentu yang diyakini bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang baik harus dilakukan dan sesuatu yang tidak baik/tidak pantas maka harus dihindarkan.

Norma kesopanan biasanya mengatur tata cara atau pergaulan masyarakat tertentu misalnya tata cara berbicara dengan orang, bertamu, pergaulan pria dan wanita, makan, berpakaian, berjalan di depan orang dan lain-lain. Norma kesopanan juga tidak memiliki sanksi yang tegas tetapi apabila melanggar norma ini menjadi bahan pergunjingan masyarakat dan di mata masyarakat dipandang orang yang tidak tahu tata krama.

Contoh perilaku yang diatur dalam norma kesopanan:
  • Menghormati orang yang sedang berbicara.
  • Berjalan di depan guru dengan menundukkan kepala.
  • Masuk rumah mengucap salam.
  • Menggunakan bahasa yang baik ketika berbicara dengan orang yang lebih tua.
  • Tidak meludah di sembarang tempat.
  • Tidak berbusana seronok.
  • Tidak melangkahi orang yang sedang duduk.
  • Memberi tempat terlebih dulu kepada wanita hamil di dalam bus.

4. Norma hukum
Norma hukum adalah peraturan atau kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya mengikat dan memaksa. Bersumber dari perundangan-undangan yurisprodensi, kebiasaan, doktrin dan agama. Norma hukum bersifat memaksa artinya apabila melanggar norma hukum ada tindakan dari aparat penegak hukum. Berbeda dengan norma lain apabila dilanggar tidak ada tindakan dari negara.

Contoh pelaksanaan norma hukum ialah hukuman mati, kurungan dan denda (hukum pidana), mengganti kerugian dalam jual beli (hukum perdata) dan persyaratan pendirian perseorangan (hukum dagang).

Norma hukum sebagai kaidah hukum bermasyarakat dan bernegara dibuat dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Contoh hukum tertulis ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Undang-Undang Dasar 1945. Contoh hukum tidak tertulis ialah hukum adat dan hukum kebiasaan.

Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
  • Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
  • Aturan bersifat memaksa.
  • Sanksi bersifat tegas.
  • Aturan berisi perintah dan larangan.
  • Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.


Arti penting norma bagi kehidupan manusia
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna diantara makhluk Tuhan lainnya. Manusia memiliki derajat yang mulia karena memiliki akal dan berbudaya. Karena kelebihan tersebut manusia berbeda dengan makhluk lainnya. Binatang tidak memiliki budaya dan kaidah-kaidah dalam kehidupannya.
Kehidupan manusia yang berbudaya terlihat dari adanya kaidah-kaidah atau tatanan demi kesejahteraan hidupnya. Kaidah-kaidah hidup seperti norma yang mengatur hidup manusia mempunyai arti penting bagi kehidupan.

Arti penting norma bagi kehidupan manusia yaitu :
  • Menjadi pedoman, penuntun tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.
  • Membatasi tingkah laku manusia dari kecurangan, kejahatan dan perbuatan lain yang mengganggu orang lain, keamanan dan ketertiban umum.
  • Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras dan seimbang
  • Membentuk budi pekerti manusia yang baik, perilaku yang patuh, sadar hukum dan memiliki akhlak mulia

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Norma, 4 Macam Norma, dan Contohnya Lengkap"

Posting Komentar