Berkaitan dengan gejala migrasi, seorang ahli kependudukan dari Inggris yang bernama Ravenstein (1889) mengemukakan pemikiran-pemikiran tentang mobilitas penduduk yang dikenal dengan Hukum Migrasi (The Law of Migration).
Inti dari konsep-konsep Hukum Migrasi pemikiran Ravenstein adalah sebagai berikut.
1) Migrasi dan jarak
a) Para migran banyak yang hanya menempuh jarak dekat dan jumlah migran di suatu pusat penampungan migran-migran tersebut makin menurun karena makin jauhnya jarak yang ditempuh.
b) Migran yang menempuh jarak jauh pada umumnya cenderung menuju ke pusat-pusat perdagangan dan industri yang penting.
2) Migrasi bertahap
a) Pada umumnya terjadi suatu perpindahan penduduk berupa arus migrasi terarah ke pusat-pusat industri dan perdagangan penting yang dapat menyerap para migran tersebut sebagai tenaga kerja.
b) Penduduk daerah perdesaan yang berbatasan langsung dengan kota yang tumbuh cepat, cenderung berbondongbondong menuju ke sana. Menurunnya jumlah penduduk di perdesaan sebagai akibat migrasi akan diganti oleh para migran dari daerah-daerah yang jauh terpencil. Fenomena ini akan terus berlangsung hingga daya tarik salah satu dari kota-kota yang tumbuh cepat tersebut setahap demi setahap terasa pengaruhnya di pelosok-pelosok desa yang sangat terpencil.
3) Arus dan arus balik.
Setiap arus migrasi utama menimbul kan arus balik sebagai penggantinya.
4) Terdapat berbagai perbedaan antara desa dan kota.
Adanya kecenderungan penduduk untuk migrasi, artinya bahwa penduduk kota kurang minatnya untuk bermigrasi jika dibanding kan dengan penduduk daerah-daerah perdesaan suatu negara.
5) Kebanyakan wanita lebih suka bermigrasi ke daerah-daerah yang dekat.
Inti dari konsep ini memberikan gambaran kepada kita bahwa ternyata para wanita melaku kan perpindahan ke daerah yang dekat ternyata lebih besar jumlahnya jika dibandingkan kaum laki-laki, sedangkan jumlah migran ke wilayah yang jaraknya jauh cenderung dilakukan oleh laki-laki.
6) Teknologi dan migrasi.
Maksud dari konsep ini bahwa dengan semakin meningkatnya penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama dalam sektor prasarana dan sarana perhu bungan atau transportasi, serta perkembangan industri dan perda gangan, berpengaruh terhadap meningkatnya arus migrasi.
7) Motif ekonomi merupakan dorongan utama.
Maksud dari konsep ini bahwa munculnya gejala-gejala sosial, seperti undang-undang yang kurang tepat atau bersifat menindas masyarakat kecil, iklim yang tidak menarik, lingkungan masyarakat yang tidak menyenangkan, dan adanya paksaanpaksaan (perdagangan budak, transportasi), dari dahulu sampai sekarang senantiasa menimbulkan arus migrasi. Akan tetapi tidak satupun dari arus-arus migrasi tersebut jumlah nya dapat dibandingkan dengan jumlah arus migran yang didorong oleh keinginan untuk memperbaiki kehidupan nya dalam bidang ekonomi (kebutuhan material). Misalnya, banyak warga negara Indonesia yang menjadi TKI di luar negeri.
0 Response to "7 Inti Konsep Hukum Migrasi / Mobilitas Penduduk Menurut Ravenstein"
Posting Komentar