Landasan Hukum Bela Negara (Landasan Idil, Konstitusional, dan Landasan Operasional Bela Negara)

Landasan hukum usaha pembelaan negara Usaha pembelaan negara yang dilakukan oleh warga negara memiliki landasan hukum yang mendasari warga negara dalam setiap usaha pembelaan negara tersebut. Landasan hukum tentang usaha pembelaan negara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Landasan idiil: Pancasila
    Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara.

Landasan Hukum Bela Negara (Landasan Idil, Konstitusional, dan Landasan Operasional Bela Negara)

b. Landasan konstitusional: UUD 1945
1) Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2) Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara.
c. Landasan operasional
    Landasan operasional usaha pembelaan negara, antara lain sebagai berikut.
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 2, bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Landasan Operasional Bela Negara
    Sesuai dengan Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 bahwa kepolisian negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
    Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 2002 tersebut dapat diketahui bahwa kepolisian negara Republik Indonesia adalah sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan HAM.
Kewajiban sebagai peserta didik adalah belajar keras dan tekun dalam rangka usaha pembelaan negara.
2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
    Ketentuan umum UU RI No. 3 Tahun 2002, antara lain sebagai berikut.
a) Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
b) Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
    Sesuai dengan Pasal 4 UU RI No.3 Tahun 2002 tersebut tujuan pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Adapun fungsi pertahanan negara menurut Pasal 5 UU RI No. 3 Tahun 2002 adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan.
3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
    Berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004, bahwa Tentara Nasional Indonesia adalah merupakan tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional.
Pengertiannya sebagai berikut.
a) Tentara pejuang adalah tentara yang telah berjuang menegakkan Negara Republik Indonesia.
b) Tentara Nasional adalah tentara yang berkebangsaan Indonesia yang melaksanakan tugas demi kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, daerah, ras, suku, agama, dan golongan.
c) Tentara rakyat adalah tentara di mana anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.
d) Tentara profesional adalah tentara yang telah terlatih, terdidik, dan dilengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum dan HAM, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Fungsi TNI, antara lain sebagai berikut.
a) Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
b) Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
c) Pemilik terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Baca juga:

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Landasan Hukum Bela Negara (Landasan Idil, Konstitusional, dan Landasan Operasional Bela Negara)"

Posting Komentar