Pengertian Bela Negara, Prinsip dan Bentuk-Bentuk Bela Negara (UUD Tentang Bela Negara | Hak, Kewajiban, dan Contoh Bentuk Bela Negara)

Sebagai warga negara yang baik sudah semestinya kita pahami bersama pentingnya usaha pembelaan negara bagi keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa. Hal ini sesuai dengan isi UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dan memiliki kewajiban untuk membela bangsa dan negaranya. Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara. Ini harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, serta kerelaan berjuang dan berkorban bagi bangsa serta negara tanpa kenal menyerah.

Pengertian Bela Negara, Prinsip dan Bentuk-Bentuk Bela Negara
a. Pengertian Bela Negara
    Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara. Hal ini harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa serta negara. Bela negara bagi bangsa Indonesia dapat diwujudkan secara obyektif dalam kecintaan terhadap negara dan bangsa. Dengan kata lain, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara dalam mewujudkan citacita bangsa. Hal ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Pengertian Bela Negara

b. Prinsip Bela Negara
    Prinsip bela negara rakyat Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
2) Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap warga negara tidak dapat dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Hal ini mengandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
    Dalam pembahasan tentang pertahanan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah suatu negara, tentunya tidak dapat terlepas dari pengertian, fungsi dan unsur-unsur yang terdapat dalam negara. Negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
    Tujuan dan fungsi negara memiliki pengertian yang berbeda, tetapi sulit dipisahkan. Tujuan negara dalam setiap negara memiliki tujuan masingmasing, yang berupa suasana ideal yang diharapkannya. Sedangkan fungsi negara merupakan pengejawantahan dari tujuan negara yang telah ditetapkan, sehingga fungsi negara tersebut bersifat nyata.
Baca juga:

c. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1. Hak dan Kewajiban Bela Negara
    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui:
a) Pendidikan kewarganegaraan
    Dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.
b) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
c) Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
d) Pengabdian sesuai dengan profesi
    Pengabdian secara profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Kewajiban bela negara tercantum dalam UUD 1945, yaitu:
a) Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara”. Maksudnya rakyatnya sebagai warga negara harus selalu siaga dalam usaha untuk membela bangsa dan negara.
b) Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Maksudnya adalah bahwa setiap orang harus menjaga pertahanan dan setiap warga negara mampu menjaga keamanan agar tidak terjadi keresahan di masyarakat.
2. Contoh-contoh Bentuk Bela Negara
    Ada beberapa contoh tindakan yang dapat kita lakukan untuk menunjukkan upaya bela negara. Hal ini merupakan wujud kecintaan terhadap tanah air dan bangsa.
a. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk Menanamkan Jiwa dan Semangat Nasional Dalam upaya kesadaran bela negara pemerintah telah menetapkan peraturan tentang Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Pada tahap awal dilakukan secara terintegrasi dalam berbagai mata pelajaran dari kurikulum pendidikan. Namun tidak merupakan mata pelajaran tersendiri.
    Kita perlu memahami bahwa PPBN bukan pendidikan kemiliteran, tetapi merupakan penanaman jiwa dan semangat nasional, penanaman jiwa patriot, dan penanaman jiwa militansi bagi pembangunan bangsa. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) merupakan bagian yang tidak terpisahkan di dalam sistem pendidikan nasional, maka penyelenggaraannya harus tunduk pada undang-undang yang mengatur tentang pendidikan nasional. Undang-undang ini yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang
    Sistem Pendidikan Nasional yang dilaksanakan melalui pendidikan formal dan non-formal. Adapun tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki sikap, tekad dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan. Sikap ini dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Dengan demikian, diharapkan terwujudnya warga negara yang mengerti, memahami, menghayati, serta meyakini untuk dapat menjalankan hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara dengan memiliki ciri-ciri:
1) Cinta tanah air.
2) Sadar akan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
3) Yakin akan kesaktian Pancasila.
4) Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
5) Memiliki kemampuan awal bela negara.
Contoh-contoh Bentuk Bela Negara - Cinta Tanah Air
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ini diharapkan dapat kembali menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme seluruh warga negara Indonesia. Hal ini pada akhirnya dapat memperkokoh keutuhan NKRI.
b. Sistem Pertahanan Keamanan Negara
    Menurut Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, “ Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.” Sistem pertahanan keamanan negara ini dapat terlaksana dengan baik, apabila didukung oleh tata laku warga negara Indonesia yang mencerminkan jiwa, semangat, mentalitas, tindakan dan perbuatan yang baik. Tata laku warga negara ini akan melahirkan identitas jati diri bangsa yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan. Hal ini akan menumbuhkan rasa cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menciptakan nasionalisme yang kuat.
    Dengan demikian, mampu meningkatkan ketahanan nasional. Dengan pendekatan ketahanan nasional tersebut diharapkan mampu mewujudkan tujuan nasional. Pada hakikatnya, ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Jadi, ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk mewujudkan tujuan nasional, menghalau dan menindaklanjuti secara efektif segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang ada, baik dari dalam maupun dari luar yang bersifat fisik maupun non-fisik. 
Perwujudan ketahanan nasional meliputi hal-hal berikut:
1) Ketahanan ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional. Di samping itu, kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing dan nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
2) Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini mengandung kemampuan memelihara stabilitas yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
3) Ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi berasaskan Pancasila. Hal ini mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
4) Ketahahan sosial budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila. Hal ini mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman serta bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Di samping itu, membentuk kehidupan masyarakat Indonesia yang rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju, sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang. Kemampuan lain utamanya yaitu dapat menangkal budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
5) Ketahanan pertahanan keamanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat. Hal ini mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya. Di samping itu, adanya kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945) dan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 Ayat 1). Adapun undang-undang yang mengatur pertahanan dan keamanan negara adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002.
Bentuk partisipasi warga negara dalam usaha bela negara, dapat dilakukan melalui:
1. militer sukarela (milsuk);
2. wajib militer (wamil);
3. Organisasi Pertahanan Wilayah (OPW), seperti pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (wanra), dan keamanan rakyat (kamra);
4. berprestasi di setiap bidang, baik sosial, pendidikan, budaya, ekonomi, dan teknologi.
Pembelaan negara merupakan kontribusi sekaligus bentuk kepatuhan warga negara terhadap negaranya sendiri. Jadi, pembelaan negara tidak hanya dibebankan pada pemerintah, aparat TNI dan Polri. Adanya usaha pembelaan negara bukan dimaksudkan untuk melakukan agresi terhadap negara lain. Hal itu lebih bertujuan sebagai antisipasi sekaligus jaga-jaga jika suatu saat negara kita mendapat ancaman dari dalam maupun luar negeri.

Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara
    Peran serta masyarakat dalam bela negara selama ini masih relatif terbatas. Jalur formal bela negara melalui lembaga Polri dan TNI (TNIAD, TNI-AU, TNI-AL) tetap dilakukan secara berkesinambungan. Mabes Polri dan Mabes TNI sampai sekarang secara berkala menerima calon-calon perwira maupun tamtama. Perlu diketahui bahwa bela negara merupakan bagian dari nasionalisme atau cinta Tanah Air. Di dalam ideologi Pancasila, cinta Tanah Air tercantum dalam butir-butir Pancasila sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia. Selama ini bela negara identik dengan pengabdian warga yang terpilih dalam kaitannya dengan kekuatan militer yang dimiliki suatu negara. Apabila kamu turut secara aktif dalam program Siskamling, berarti kamu telah ikut serta membela negara dan cinta pada Tanah Air.
    Sudah seharusnya, jika negara kita diserang secara fisik oleh negara lain, dimata-matai, dan diintervensi, seluruh rakyat wajib turut serta membela negara. Kasus intervensi yang menimpa Irak, Af ghanistan, Palestina oleh Amerika Serikat, Israel, dan negara sekutunya harus dikutuk habis-habisan dan tidak boleh terjadi di Indonesia. Intervensi dapat terjadi pada negara manapun di dunia ini. Terlebih lagi Amerika Serikat dewasa ini tidak memiliki lagi kekuatan pengimbang, seperti halnya dulu ketika Uni Soviet masih berdiri. Amerika serikat kini lebih banyak berperan sebagai ‘polisi dunia’ yang setiap waktu dapat menangkap dan mengadili pemimpin negara lain/rezim yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingannya tanpa melalui Mahkamah Internasional. Mereka tidak segan-segan menghancurkan negara lain dengan kekuatan militernya yang super canggih. Padahal, intervensi suatu negara terhadap negara lain jelas-jelas tidak dibenarkan. Hal itu bertentangan dengan Piagam PBB, HAM, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara
     Peran serta rakyat dalam bela negara harus terus-menerus dipersiapkan. Usaha itu dapat dilakukan melalui program rutin maupun program yang bersifat tentatif, yaitu hanya untukkeperluan tertentu dan bersifat sementara. Peran serta pelajar dalam bela negara juga harus ditumbuhkan sejak dini. Tindakan bela negara juga dapat dilakukan, misalnya menjaga nama baik sekolah masing-masing dan mematuhi tata tertib sekolah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Bela Negara, Prinsip dan Bentuk-Bentuk Bela Negara (UUD Tentang Bela Negara | Hak, Kewajiban, dan Contoh Bentuk Bela Negara)"

Posting Komentar