5 Macam Air yang digunakan untuk Bersuci
Alat-alat yang dipergunakan dalam bersuci terdiri dari dua macam yaitu air dan bukan air seperti batu. Ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi lima macam :
1. Air Mutlak atau Tahir Mutahir (suci mensucikan)
Yaitu air yang masih asli belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis. Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat menyucikan. Air yang termasuk air mutlak ini terdiri dari tujuh yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air salju (es), air embun, dan air dari mata air.
2. Air Makruh (Air Musyammas)
Yaitu air yang dipanaskan pada terik matahari dalam logam yang dibuat dari besi, baja, tembaka, alumunium yang masing-masing benda logam itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya makruh, karena dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit.
Adapun air dalam logam yang tidak berkarat dan dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas. Demikian juga air yang tidak ditempatkan tidak pada logam dan terkena panas matahari atau air yang dipanaskan bukan pada terik matahari misalnya direbus juga tidak termasuk air musyammas.
Adapun air dalam logam yang tidak berkarat dan dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas. Demikian juga air yang tidak ditempatkan tidak pada logam dan terkena panas matahari atau air yang dipanaskan bukan pada terik matahari misalnya direbus juga tidak termasuk air musyammas.
3. Air Tahir Gairu Mutahir (Suci Tidak Menyucikan)
Air ini hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada dua macam air yang termasuk jenis ini, yaitu:
- Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu tidak berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa). Contohnya air kopi, air teh, dan sebagainya.
- Air buah-buahan atau air yang ada di dalam pohon, misalnya pohon bambu, pohong pisang dan sebagainya.
4. Air Musta’mal
Yaitu air suci sedikit yang kurang dari dua kulla dan sudah dipergunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya, atau air suci yang cukup dua kulla yang sudah dipergunakan untuk bersuci dan telah berubah sifatnya.
5. Air Mutanajjis (Air Bernajis)
Yaitu air yang tadinya suci kurang dua kulla tetapi kena najis dan telah berubah salah satu sifatnya (bau, rasa, atau warnanya). Air seperti ini hukumnya najis, tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk ibadah seperti wudu, tayamum, mandi, atau menyucikan benda yang terkena najis. Tetapi apabila air dua kulla atu lebih terkena najis, namum tidak mengubah salah satu sifatnya, maka hukumnya suci dan menyucikan.
Bersuci dari Kotoran (Istinja’)
Istinja’ menurut bahasa terlepas atau selamat. Sedangkan istinja’ menurut istilah adalah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil. Beristinja dengan air, dan apabila tidak ada air, maka boleh dengan benda padat seperti batu, daun, kayu, kertas, dan sebagainya.
a. Syarat-Syarat Istinja dengan batu atau benda kasat atau keras :
a. Syarat-Syarat Istinja dengan batu atau benda kasat atau keras :
- Batu atau benda itu kasat/keras
- Batu atau benda itu tidak dihormati, seperti bahan makanan atau batu masjid
- Diusap sekuran-kurangnya tiga kali sampai bersih
- Najis yang dibersihkan belum sampai kering
- Najis itu tidak pindah dari tempat keluarnya
- Najis itu tikak bercampur dengan benda lain
b. Adab Buang Air :
- Mendahulukan kaki kiri pada waktu masuk WC
Pada waktu masuk WC membaca doa :
- Mendahulukan kaki kanan waktu keluar WC
Pada waktu keluar WC membaca doa :
- Pada waktu buang air hendaknya memakai alas kaki
- Istinja hendaknya menggunakan tangan kiri
c. Hal-Hal Yang dilarang Sewaktu Buang Air :
- Buang air di tempat terbuka
- Buang air di air yang tenang
- Buang air di lubang-lubang
- Buang air di tempat yang mengganggu orang lain
- Buang air di pohon yang sedang berbuah
- Bercakap-cakap sewaktu buang air kecuali terpaksa
- Menghadap Kiblat atau membelakanginya
- Membaca ayat Al-Quran
Baca juga: Pengertian Taharah, Najis, Hadas dan Macam-Macamnya 😉
Tata Cara Bersuci dengan Wudu, Mandi, Tayamum, Istinja
Ada beberapa cara bersuci dari hadats yaitu dengan:
1. Wudu
- Niat. Yaitu berniat di dalam hatinya untuk berwudu menghilangkan hadas.
Dianjurkan melafalkan niat untuk menuntun niat dalam hati, yaitu dengan membaca:
Tasmiyah (membaca Basmallah). Disyariatkan ketika seseorang hendak berwudu untuk membaca basmalah.
- Membasuh kedua telapak tangan. Disyariatkan untuk menyela-nyela jari jemari tangan dan kaki ketika berwudu.
- Madmadah (berkumur-kumur), Istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dengan menghirupnya) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung). Berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dengan tangan kanan kemudian istintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan tangan kiri.
- Membasuh wajah. Membasuh wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala menuju ke bagian bawah kumis dan jenggot sampai pangkal kedua telinga, hingga mengenai persendian yaitu bagian wajah yang terletak antara jengot dan telinga.
- Membasuh kedua tangan sampai ke siku. Bagi seseorang yang tidak sempurna tangannya misalnya tangannya terpotong dari atas siku, maka dia tetap wajib membasuh sisa tangan yang tersisa, yaitu jika tangannya terpotong dari bawah siku. Dan tidak ada kewajiban untuk membasuhnya jika sudah tidak ada lagi bagian yang dibasuh.
- Mengusap sebagian kepala. Bisa ubun-ubun atau yang lain. Iniyang wajib. Disunnahkan membasuh seluruh kepala. Caranya yaitu mengusap kepala dengan kedua tangan dari depan meuju ke belakang sampai ke tengkuk kemudian mengembalikannya ke tempat awal.
- Membasuh telinga. Caranya memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga dan ibu jari dibelakang daun telinga (bagian luar) dan digerakkan dari bawah daun telinga sampai ke ataas.
- At-Tartib. Membasuh anggota wudu satu demi satu dengan urutan yang sebagaimana Allah dan rasul-Nya perintahkan.
- Al Muwalaat (berkesinambungan dalam berwudu sampai selesai tidak terhenti atau terputus). Yaitu seseorang melakukan gerakan-gerakan wudu secara berkesinambungan, usai dari satu gerakkan wudu langsung diikuti dengan gerakan wudu berikutnya sebelum kering bagian tubuh yang baru saja dibasuh.
Membaca doa sesudah berwudu:
2. Mandi
Adapun Tata Cara Mandi Wajib sebagai berikut:
- Mandi wajib dimulai dengan membersihkan kemaluannya, dan kotoran yang ada di sekitarnya.
- Mengucapkan bismillah, dan berniat untuk menghilangkan hadast besar
- Dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, masingmasing tiga kali dan cara membasuhnya dengan mengguyur kedua telapak tangan itu dengan air yang diambil dengan gayung. Bukan dengan mencelupkan kedua telapak tangan itu ke bak air.
- Setelah itu berwudu ‘sebagaimana cara berwudu’ untuk salat.
- Kemudian mengguyurkan air di mulai dari pundak kanan terus ke kepala dan seluruh tubuh dan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala dan rambut jenggot dan kumis serta rambut mana saja di tubuh kita sehingga air itu rata mengenai seluruh tubuh.
- Kemudian bila diyakini bahwa air telah mengenai seluruh tubuh, Karena itu siraman air itu harus pula dibantu dengan jari jemari tangan yang mengantarkan air itu ke bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun tetapi menyela pangkal rambut hanya khusus bagi laki-laki. Bagi perempuan, cukup dengan mengguyurkan pada kepalanya tiga kali guyuran, dan menggosoknya, tapi jangan mengurai membuka rambutnya yang dikepang
- Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali, mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri, serta muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.
3. Tayamum
- Membaca basamalah dan berniat
- Memukulkan atau menepuk kedua telapak tangan ke permukaan tanah dengan sekali tepukan
- Meniup kedua telapak tangan sebelum membasuhkannya ke anggota tayammum.
- Mengusap wajah dan kedua tangan hingga pergelangan
- Tertib dalam tayammum, yaitu dimulai dengan mengusap wajah lalu kedua tangan.
- Dikerjakan secara beriringan (al-muwalaah)
4. Istinja
- Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan air sampai bersih.
- Membasuh dan membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan batu atau dengan benda kasat lainnya sampai bersih sekurang-kurangnya tiga kali.
- Najis yang berupa benda yang bisa dipegang, jatuh di atas benda yang padat, seperti bangkai tikus yang jatuh mengenai mentega yang padat. Maka untuk membersihkannya cukup dengan mengambil tikus tersebut dan mentega yang berada di sekitarnya
- Benda yang padat atau keras, seperti pisau atau pedang, terkena najis, maka cukup diusap sampai bersih untuk mensucikannya. Adapun benda yang terdapat bekas minum anjing, harus dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu.
0 Response to "Macam-Macam Air untuk Bersuci dan Tata Cara Bersuci"
Posting Komentar