5 Alasan yang Memperbolehkan Ghibah | Hubungan Antara Buruk Sangka & Ghibah

5 Alasan yang Memperbolehkan Ghibah - Berburuk sangka di dalam hati sama dengan membicarakan keburukan orang lain dengan ucapan. Apabila melakukan ghibah diharamkan, maka berburuk sangka terhadap orang lain di dalam hati juga haram. Oleh karena tidak boleh berburuk sangka di dalam hati terhadap orang lain. Berburuk sangka dilarang karena ia akan menghantarkan pada kecondongan hati berasumsi buruk kepada orang lain.

Selain itu berburuk sangka dilarang karena hati seseorang yang mengeathui hanya Allah Swt. Ketika seorang manusia sudah meyakini keburukan pada diri orang lain padahal ia belum melihat dengan nyata atau melihat dengan mata kepalanya sendiri, maka sesungguhnya hawa nafsu dan setan sudah masuk dan mempengaruhi dirinya. Oleh karena itu ketika terlintas di hatimu su’u dzan terhadap seseorang, maka berusahalah untuk menepisnya dan meyakinkan diri bahwa sosok yang bersangkutan adalah orang baik.

Hal lain akibat dari buruk sangka adalah terjadinya tajassus atau mencari-cari kesalahan orang lain yang dilarang oleh Allah Swt dan rasulNya.

5 Alasan diperbolehkan Ghibah

Tidak berarti seluruh keburukan orang lain yang diceritakan merupaakn perbuatan ghibah terdapat beberapa hal yang diperbolehkan bagi kita untuk menceritakan keburukan orang lain, yaitu:
5 Alasan yang Memperbolehkan Ghibah | Hubungan Antara Buruk Sangka & Ghibah
1. Mengungkap kezaliman
Yang dimaksud dengan mengungkap kezaliman adalah seperti terdapat orang yang teraniaya oleh orang lain. Tidak mungkin bagi orang yang teraniaya tersebut untuk diam saja. Tentu saja ktika pihak berwajib melakukan intrograsi perihal penganiayaan yang terjadi pada dirinya, maka ia harus secara terbuka menceritakan kejadian yang sebenarnya sehingga akan menjadi jelas sesungguhnya apa yang sudah terjadi. Di sinilah seseorang boleh mengungkapkan aib orang lain karena memang diperlukan.

2. Meminta fatwa
Apabila terjadi suatu masalah di dalam rumah tangga, misalnya Seorang isteri ingin menanyakan mengenai hukum yang terkait dengan kerumahtanggaan khususnya dalam hal pemberian nafkah karena sudah beberapa minggu suami yang bersangkutan tidak memberikan nafkah. Dalam hal ini tidak mungkin seorang isteri tidak menceritakan aib suami, karena ketetapan hukum dalam masalah ini tidak akan bisa tergambar tanpa penjelasan dari seorang isteri . Dalam hal ini menceritakan aib seorang isteri dalam rangka meminta fatwa hukum dibolehkan.

3. Memberi peringatan kepada orang lain
Terkadang seseorang memerlukan kesaksian orang lain demi kewaspadaan. Ketika ada seseorang ingin bekerja misalnya, pihak yang ingin menerima tentu harus mencari tahu tentang sosok yang bersangkutan, baik melalui teman dekat atau melalui kepolisian. Dengan demikian pihak-pihak yang dimintakan informasi tentu harus mengemukakan apa adanya perihalyang bersangkutan demi kebaikan pihak penerima di kemudian hari.

4. Nampak dengan jelas cacatnya
Dalam suatu kesempatan terkadang seseorang bertanya mengenai identiitas orang tertentu. Secara kebetulan orang yang diperlukan ini memiliki cacat fisik yang sesungguhnya tidak boleh diungkapkan karena barangkali apabila diungkapkan akan mnyinggung perasaan. Hanya saja karena tidak ada lagi ciri-ciri yang bisa disebutkan kecuali dengan menyebutkan fisik yang cacat tersebut, maka hal tersebut tidak menjadi masalah dan tidak termasuk ghibah seperti meneybut seseorang buta atau pincang kakinya.

5. Memiliki prilaku buruk yang sudah diketahui luas
Tidak mengapa seseorang mengemukakan keburukan orang lain apabila keburukan tersebut sudah diketahui oleh masyarakat umum, sebab hal tersebut sudah bukan menjadi rahasia lagi, tetapi sudah menjadi konsumsi publik. Dengan demikian membicarakan perihal seperti ini tidak termasuk ghibah yang dilarang.
Baca juga: Dalil dan Bahasan Lengkap tentang Ghibah 👈

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "5 Alasan yang Memperbolehkan Ghibah | Hubungan Antara Buruk Sangka & Ghibah"

Posting Komentar